Pemkab Grobogan Menggelontorkan Dana Hibah Sebesar 1,1 M Untuk Lembaga Keagamaan

Posted by Unknown Senin, 06 Mei 2013 0 komentar



Pemkab Grobogan melalaui Bagian Kesra Setda Grobogan tahun 2013 ini, menggelontorkan dana sebesar Rp 1.112.750.000,-. Dana sebesar itu, berasal dari anggaran APBD 2013 untuk bantuan hibah daerah bagi lembaga keagamaan.
”Dana sebesar itu, diperuntukkan untuk bantuan fisik yang diberikan kepada 623 lembaga dan bantuan fungsional guru diberikan kepada 2.606 lembaga,” kata Kabag Kesra Setda Grobogan Mat Suberi melalui Kasubag Agama Machasin, disela-sela sosialisasi administrasi hibah daerah bagi lembaga keagamaan tahun 2013 di Pendopo Kabupaten, beberapa waktu lalu.
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh ketua/ sekretaris penerima dari lembaga kegamaan, kasi kesra di setiap kecamatan, camat, kepala desa dan ratusan penerima lainnya. Machasin mengatakan, penerimaan bantuan fisik diberikan kepada lembaga pendidikan agama. Diantaranya seperti TPQ, Madrasah Diniyyah, Musholla, Masjid, Gereja, Wihara dan pondok pesantren. Sementara untuk pemberian bantuan fungsional guru diberikan kepaa 2.606 lembaga pendidikan keagamaan. Diantaranya guru TPQ, madrasah diniyyah dan sekolah Minggu.
”Untuk pemberian bantuan tahun ini, nominalnya ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, jumlah penerima lebih sedikit dikarenakan nominal penerima lebih besar untuk bantuan fisik dan untuk bantuan fungsional guru masih tetap,” terangnya.
Kenaikan bantuan ini, seperti pada bantuan pada musholla pada tahun 2012 mendapatkan Rp 2 juta. Sedangkan untuk tahun 2013 ini, untuk bantuan musholla dan sejenisnya mendapatkan kenaikan sebesar Rp 5 juta dan masjid naik menjadi Rp 10 juta. Sedangkan untuk bantuan fisik dari pondok pesantren bantuan paling banyak diberikan sebanyak 50 juta.
”Saya harapkan setelah mendapatkan bantuan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya. Karena pertanggungjawaban penuh dari pelaksanaan penerima hibah,” ujarnya.
Pemberian dana hibah bantuan ini, sesuai dengan Permendagri No 32 tahun 2011 yang dirubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian bantuan hibah dan bantuan hibah yang bersumber dari APBD. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa lembaga yang sudah menerima tidak boleh menerima kembali.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pemkab Grobogan Menggelontorkan Dana Hibah Sebesar 1,1 M Untuk Lembaga Keagamaan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gubugraya.blogspot.com/2013/05/pemkab-grobogan-menggelontorkan-dana.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of BERITA GROBOGAN.